HUKUM INDUSTRI
Pengertian Hukum Industri
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat,
yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum
adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap
tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi
penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan
hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri,
sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas
lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan
lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan
desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu
juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan
analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang
No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung
perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya
kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh
manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala
kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan
alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja,
dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi
hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.
Undang-Undang Perindustrian Di Indonesia
Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang
perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau
legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga
ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud
dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan
kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan
mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang
mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun
1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana
landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi
ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan
hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur
dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya,
meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna,
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan
kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan
daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu
dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang
industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang
indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar
tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas
nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan
jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga
jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan
tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri
kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam
pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam
pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi
industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.
Manfaat Hukum Industri:
Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga
dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri
Keuntungan Hukum Industri bagi perusahaan
– Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu
industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum industri,dan para pelaku
industri pun harus mampu menegakan hukum tersebut dalam industry karena
itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan sebagai bukti industri
tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang dari pemerintah
– Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta
sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
– Pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri
menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar masing-masing
industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya menguntungkan
satu sama lain
Mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
meningkatkan kemakmuran rakyat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula
menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam Dan lingkungan
hidup serta dampak baik dan buruknya suatu industri dan keuntungan
masyarakat dengan adanya suatu industri.
– Keuntungan bagi masyarakat
Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal
tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja
dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat
bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah
lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri
tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya
sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat
yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti
hukum tersebut
– Kerugian bagi masyarakat
Dengan adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan
masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali
semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri
seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum
industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri
tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak
seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi
para masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa
bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang
diakibatkan oleh proses industri.
Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Hukum Kekayaan Intelektual dan Industri
A.
Hukum Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Reghts)
Intelektual merupakan hasil karya cipta manusia di berbagai
bidang, misalkan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra atau budaya.
Sedangkan hukum merupakan sekelompok baik peraturan
tertulis maupun
tidak
tertulis yang
mengatur tentang hasil kreatif manusia dibidang ilmu pengetahuan yang hasilnya
benda materil dan immaterial.
Hukum kekayaan intelektual adalah hak immaterial
yang terkandung dalam suatu benda cipta atau penemuan. Dahulu hukum kekayaan
intelektual bernama hak milik intelektual. Contoh dari hukum kekayaan
intelektual adalah hukum cipta dari sebuah lagu atau hak moral, hak paten dan
hak merek.
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan pertama kalinya pada tahun 1790. Fichte adalah
seseorang yang mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya
pada tahun 1793.
B.
Sejarah Hukum Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Reghts)
Secara
historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada
sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang
pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah
Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan
UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands
East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the
Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid
Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne
Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak
tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945,
semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada
tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya.
Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan
perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak
bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun
tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan
pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan
Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia
(sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus
dilakukan diOctrooiraad yang berada di Belanda
Pada tahun 1953
Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan
nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri
Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan
Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang
mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
Pada tanggal 11
Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek
Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU
No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini
untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
10 Mei 1979 Indonesia
meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of
Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan
Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu
belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah
ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
Pada tanggal 12 April
1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk
menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun
1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan
hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat
pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di
tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di
bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34)
Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang
HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi
sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan
masyarakat luas.
19 September 1987
Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12
Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI
No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek
(DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta
yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal
Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui
RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh
Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1
Agustus 1991.
28 Agustus 1992
Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai
berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
Pada tanggal 15 April
1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the
Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement
on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
Tahun 1997 Pemerintah
RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak
Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
Akhir tahun 2000,
disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000
tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU
No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS
(Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah
Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001
tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada
pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang
menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
Pada tahun 2000 pula
disahkan UU No 29
Tahun 2000 Tentang
Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Permasalahan dari pengakuan hukum kekayaan intelektual dimisalkan
dalam bidang ekonomi, dimana seseorang cenderung untuk membeli barang bajakan
daripada barang yang original, dimana dalam bidang politik ada seseorang
(dalang) yang berperan dalam pembajakan tersebut, dan dibidang
mental seseorang lebih cenderung untuk meniru dan menjiplak ciptaan dari orang
lain.
Hak milik mempunyai keterbatasan apabila digunakan terhadap
orang lain, dan untuk mempergunakan hak cipta milik orang lain memiliki
keterbatasan, misalkan saja perbuatan dalam menggandakan atau memperbanyak
sesuatu.
Mempunyai hukum kekayaan intelektual adalah penting,
dimana alasannya adalah sebagai berikut:
1.
Kekayaan intelektual perlu diatur karena
kita memiliki prinsip keadilan sosial.
2.
Dengan adanya kekayaan intelektual,
kebudayaan dapat ditingkatkan.
3.
Melalui alasan ekonomi, jika ada
aturanyang mengatur, maka akan adanya pemerataan nilai atau hak ekonomi dari
pencipta.
4.
Menjaga reputasi moral seseorang yang
memiliki hak cipta atau menemukan kekayaan intelektual. Dengan dihargainya
reputasi seorang pencipta, maka masyarakat akan terdorong untuk menemukan atau
menciptakan sesuatu yang baru.
5.
Adanya kekayaan inteletual, dapat
mendorong kreatifitas dan bakat dari seseorang.
Hak kekayaan
intelektual antara lain diatur oleh:
1.
Hukum tertulis yaitu Undang-Undang hak
cipta, Undang-Undang hak paten.
2.
Hukum tidak tertulis antara lain aturan waralaba.
3.
Hukum nasional
4.
Hukum internasional
C.
Bagian Hukum Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Reghts)
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua
bagian, yaitu :
Hak Cipta merupakan istilah legal yang
menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan
artistik mereka. Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta
termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan,
karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi
musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar,
fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
2.
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang
mencakup :
-
Merek (Trademark)
Penanggulangan
praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
Desain
tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
Rahasia
dagang (Trade secret)
-
D.
Sifat Hukum Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Reghts)
Adapun
sifat-sifat dari hak kekayaan intelektual adalah:
1.
Mempunyai
Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa
perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akanmenjadi milik umum, tetapi
ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi,
misalnya hak merek.
2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif
dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapatdipertahankan terhadap siapapun.
Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh
siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli,
yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang
siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
E.
Pengaturan Hukum Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Reghts)
Pengaturan hak kekayaan intelektual tertuang dalam
undang-undang sebagai berikut:
1. UU Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta
a.
Bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman
etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan
pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap
kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut.
b.
Bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian
internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan
pengejawantahan lebih lanjut dalam
sistem hukum nasionalnya.
c.
Bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi
telah sedemikian pesat sehingga
memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak
Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan
masyarakat luas.
d.
Bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan
Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan
Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997.
e.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang
tentang Hak Cipta.
2. UU Nomor 14 Tahun 2001
Tentang Paten
a.
Bahwa sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada
perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi, industri, dan
perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya Undang-undang Paten yang
dapat memberikan perlindungan yang wajar
bagi Inventor.
b.
Bahwa hal tersebut pada butir a juga diperlukan dalam rangka
menciptakan iklim persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan
masyarakat pada umumnya.
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a
dan b serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten
yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru
menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
3. UU Nomor 15 Tahun 2001
Tentang Merek
a.
Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan
konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan
Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang
sehat.
b.
Bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang
memadai tentang Merek guna memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat;
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b,
serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada,
dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.
4. UU Nomor 30 Tahun 2000
Tentang Rahasia Dagang
a.
Bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup
perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong
kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap
Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual.
b.
Bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the
World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
yang mencakupAgreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property
Rights (Persetujuan TRIPs) dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai
Rahasia Dagang.
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, perlu dibentuk Undang-undang tentang Rahasia Dagang.
5. UU Nomor 31 Tahun 2000
Tentang Desain Industri
a.
Bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan
nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan
inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak
Kekayaan Intelektual;
b.
Bahwa hal tersebut di atas didorong pula oleh kekayaan budaya dan
etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi
pengembangan Desain Industri;
c.
Bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the
World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property
Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga
perlu diatur ketentuan mengenai Desain Industri;
d.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Desain Industri.
6. UU Nomor 32 Tahun 2000
Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
a.
Bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup
perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong
kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
b.
Bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the
World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property
Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga
perlu diatur ketentuan mengenai Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
7. UU Nomor 29 Tahun 2000
Tentang Varietas Tanaman
a.
Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara agraris, maka
pertanian yang maju, efisien, dan tangguh mempunyai peranan yang penting dalam
rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional.
b.
Bahwa untuk membangun pertanian yang maju, efisien, dan tangguh
perlu didukung dan ditunjang antara lain dengan tersedianya varietas unggul.
c.
Bahwa sumberdaya plasma nutfah yang merupakan bahan utama
pemuliaan tanaman, perlu dilestarikan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam
rangka merakit dan mendapatkan varietas unggul tanaman tanpa merugikan pihak
manapun yang terkait guna mendorong pertumbuhan industri perbenihan.
d.
Bahwa guna lebih meningkatkan minat dan peranserta perorangan
maupun badan hukum untuk melakukan kegiatan pemuliaan tanaman dalam rangka
menghasilkan varietas unggul baru, kepada pemulia tanaman atau pemegang hak
Perlindungan Varietas Tanaman perlu diberikan hak tertentu serta perlindungan
hukum atas hak tersebut secara memadai.
e.
Bahwa sesuai dengan konvensi internasional, perlindungan varietas
tanaman perlu diatur dengan undang-undang.
f.
Bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a, b, c, d, dan e,
dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai perlindungan varietas tanaman
dalam suatu undang-undang.
Sumber :
http://nabilanaradjalazuardi.blogspot.co.id/2015/04/hukum-kekayaan-intelektual-dan-industri.html