Senin, 28 Maret 2016

Hukum Industri

HUKUM INDUSTRI


Pengertian Hukum Industri

Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.

Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.

Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.


Undang-Undang Perindustrian Di Indonesia

Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.


Manfaat Hukum Industri:

  1. Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.

  2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.

  3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal

  4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi

  5. Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri


Keuntungan Hukum Industri bagi perusahaan 

–          Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang dari pemerintah

–          Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih  besar bagi pertumbuhan produk nasional.

–           Pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya menguntungkan satu sama lain


Mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :

  1. meningkatkan kemakmuran rakyat

  2. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.

  3. Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.

  4. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.

  5. Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja

  6. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .

  7. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah

  8. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam Dan lingkungan hidup serta dampak baik dan buruknya suatu industri dan keuntungan masyarakat dengan adanya suatu industri.


–         Keuntungan bagi masyarakat

Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut


–         Kerugian bagi masyarakat

Dengan adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:

  1. melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.

  2. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.

  3. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

Hukum Kekayaan Intelektual dan Industri

A.          Hukum Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Reghts)

         Intelektual merupakan hasil karya cipta manusia di berbagai bidang, misalkan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra atau budaya. Sedangkan hukum merupakan sekelompok baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tentang hasil kreatif manusia dibidang ilmu pengetahuan yang hasilnya benda materil dan immaterial.

Hukum kekayaan intelektual adalah hak immaterial yang terkandung dalam suatu benda cipta atau penemuan. Dahulu hukum kekayaan intelektual bernama hak milik intelektual. Contoh dari hukum kekayaan intelektual adalah hukum cipta dari sebuah lagu atau hak moral, hak paten dan hak merek.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan pertama kalinya pada tahun 1790. Fichte adalah seseorang yang mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya pada tahun 1793.

B.           Sejarah Hukum Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Reghts)

         Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan diOctrooiraad yang berada di Belanda

Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.

Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.

10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.

Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.

Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.

19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.

Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.

28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.

Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).

Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.

Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya. Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.

Permasalahan dari pengakuan hukum kekayaan intelektual dimisalkan dalam bidang ekonomi, dimana seseorang cenderung untuk membeli barang bajakan daripada barang yang original, dimana dalam bidang politik ada seseorang (dalang) yang berperan dalam pembajakan tersebut, dan dibidang mental seseorang lebih cenderung untuk meniru dan menjiplak ciptaan dari orang lain.

Hak milik mempunyai keterbatasan apabila digunakan terhadap orang lain, dan untuk mempergunakan hak cipta milik orang lain memiliki keterbatasan, misalkan saja perbuatan dalam menggandakan atau memperbanyak sesuatu.

Mempunyai hukum kekayaan intelektual adalah penting, dimana alasannya adalah sebagai berikut:

1.      Kekayaan intelektual perlu diatur karena kita memiliki prinsip keadilan sosial.

2.      Dengan adanya kekayaan intelektual, kebudayaan dapat ditingkatkan.

3.      Melalui alasan ekonomi, jika ada aturanyang mengatur, maka akan adanya pemerataan nilai atau hak ekonomi dari pencipta.

4.      Menjaga reputasi moral seseorang yang memiliki hak cipta atau menemukan kekayaan intelektual. Dengan dihargainya reputasi seorang pencipta, maka masyarakat akan terdorong untuk menemukan atau menciptakan sesuatu yang baru.

5.      Adanya kekayaan inteletual, dapat mendorong kreatifitas dan bakat dari seseorang.

Hak kekayaan intelektual antara lain diatur oleh:

1.      Hukum tertulis yaitu Undang-Undang hak cipta, Undang-Undang hak paten.

2.      Hukum tidak tertulis antara  lain aturan waralaba.

3.      Hukum nasional

4.      Hukum internasional

C.           Bagian Hukum Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Reghts)

Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :

1.      Hak Cipta (Copyrights)

Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.

2.      Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :

a.       Paten (Patent)

  1. Desain Industri (Industrial Design)

  2. Merek (Trademark)

  3. Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)

  4. Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)

  5. Rahasia dagang (Trade secret)

  6. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

D.          Sifat Hukum Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Reghts)

Adapun sifat-sifat dari hak kekayaan intelektual adalah:

1.      Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas

Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akanmenjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.

2.      Bersifat Eksklusif dan Mutlak

HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapatdipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.

E.           Pengaturan Hukum Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Reghts)

Pengaturan hak kekayaan intelektual tertuang dalam undang-undang sebagai berikut:

1.      UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

a.       Bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut.

b.      Bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak  Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam  sistem hukum nasionalnya.

c.       Bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga  memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan  masyarakat luas.

d.      Bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997.

e.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf  a, huruf  b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.

2.      UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten

a.       Bahwa sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya Undang-undang Paten yang dapat  memberikan perlindungan yang wajar bagi Inventor.

b.      Bahwa hal tersebut pada butir a juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya.

c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.

3.      UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

a.       Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat.

b.      Bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat;

c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.

4.      UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

a.       Bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual.

b.      Bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakupAgreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights  (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Rahasia Dagang.

c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-undang tentang Rahasia Dagang.

5.      UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

a.       Bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;

b.      Bahwa hal tersebut di atas didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri;

c.       Bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Industri;

d.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Desain Industri.

6.      UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

a.       Bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;

b.      Bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;

c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

7.      UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman

a.       Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara agraris, maka pertanian yang maju, efisien, dan tangguh mempunyai peranan yang penting dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional.

b.      Bahwa untuk membangun pertanian yang maju, efisien, dan tangguh perlu didukung dan ditunjang antara lain dengan tersedianya varietas unggul.

c.       Bahwa sumberdaya plasma nutfah yang merupakan bahan utama pemuliaan tanaman, perlu dilestarikan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka merakit dan mendapatkan varietas unggul tanaman tanpa merugikan pihak manapun yang terkait guna mendorong pertumbuhan industri perbenihan.

d.      Bahwa guna lebih meningkatkan minat dan peranserta perorangan maupun badan hukum untuk melakukan kegiatan pemuliaan tanaman dalam rangka menghasilkan varietas unggul baru, kepada pemulia tanaman atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman perlu diberikan hak tertentu serta perlindungan hukum atas hak tersebut secara memadai.

e.       Bahwa sesuai dengan konvensi internasional, perlindungan varietas tanaman perlu diatur dengan undang-undang.

f.       Bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a, b, c, d, dan e, dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai perlindungan varietas tanaman dalam suatu undang-undang.


     Sumber :

       http://nabilanaradjalazuardi.blogspot.co.id/2015/04/hukum-kekayaan-intelektual-dan-industri.html

http://journal.uii.ac.id/index.php/jurnal-fakultas-hukum/article/viewFile/1056/1793

http://essay.blog.uns.ac.id/…/efektivitas-penerapan-undang-undang-perindustrian-dalam-rangka-pengembangan-industri/

http://hukumindustri.blogspot.com/2010/03/perinddustrian-di-indonesia.html

http://maspurba.wordpress.com/hukum-industri/

http://www.anneahira.com/pengertian-hukum.htm

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/tujuan-hukum-industri-2/