Konsep dasar Demokrasi dan
Sistem Pemerintahan Negara
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak
setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi
mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui
perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi
mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik
kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”,yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (kratos) “kekuatan” atau
“kekuasaan” pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani,
salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) “kekuasaan elit”. Secara
teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah
tidak jelas lagi. Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan
kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan
budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi
sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati
kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi
modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19
dan 20. Kata demokrasi (democracy)
sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan
dan Latin Pertengahan lama.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang
kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil,
seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi
Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer
mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper
mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau
tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para
pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya
menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang
pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi
langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan
negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan
berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui
perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan
muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa,
Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.
Konsep Demokrasi Di Indonesia
Pendahuluan
Sejak Indonesia merdeka, melalui UUD 1945 NKRI menganut sistem demokrasi, Yaitu
demokrasi perwakilan (representative democracy) Indonesia pernah menerapkan
sistem demokrasi yang Demokrasi liberal (parlementer murni) {1950 – 1959},
Demokrasi terpimpin {1959 – 1966}, Demokrasi Pancasila (Orba) {1966 – 1998},
Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).
Unsur-Unsur
Demokrasi Perwakilan Keterangan Unsur Gagasan seorang manusia (Filosuf) yang
bernama JJ. Rousseau (Abad XIX) Sumbernya Sebagai pengganti Ajaran Kedaulatan
Tuhan (Teokrasi) yang diselewengkan di Eropa pada Abad XIX Sejarahnya Mencapai
kebaikan kehidupan bersama di dalam wadah suatu negara, khususnya dalam tata
hubungan antara manusia sebagai warganegara dengan negaranya. Tujuannya Keputusan
tertinggi yang pasti benar & baik adalah yang ditentukan oleh mayoritas
manusia/warganegara yang dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan keputusan
yang dibuat oleh minoritas manusia/warganegara pasti salah & tidak baik.
Mekanismenya Partai Politik, berdasarkan Sistem Dua Partai atau Sistem Banyak
Partai. Sarananya Model Demokrasi yang dilaksanakan sangat tergantung pada 2
(dua) aspek, yaitu : (1). sistem pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga
negara, dan (2). sifat hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga
eksekutif. Pembedanya Vox populi vox dei = Suara rakyat (mayoritas) adalah
suara Tuhan, dan Suara yang minoritas adalah suara setan. Mottonya
Demokrasi
Indonesia model demokrasi yang paling tepat untuk diterapkan pada suatu negara
adalah yang sejalan dengan ideologi negara yang bersangkutan Ideologi negara
Indonesia adalah Pancasila maka upaya mencari model demokrasi yang tepat
tentunya harus diawali dengan upaya yang sungguh-sungguh untuk memahami
Pancasila yang merupakan ideologi negara Namun, sampai saat ini Pancasila
sebagai Ideologi Negara dan sumber dari segala sumber dalam kehidupan
kenegaraan belum memiliki kerangka pemahaman yang baku dan ajeg tentang
demokrasi, atau singkatnya belum memiliki “Teori Demokrasi Pancasila” .
Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara
Dipandang
dari bagaimana keterkaitan antar badan atau organisasi negara dalam
berhubungan, Demokrasi dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:
1. Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut
sistem ini ada hubungan yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dan badan
legislative (badan perwakilan rakyat).
Tugas
atau kekkuasan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet
atau dewan menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara
bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala
kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat).
Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen
maka kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap
melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban
menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan
suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada
menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka
menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan
menyebabkan timbulnya krisis kabinet.
Sistem
Parlemen ini memiliki kelebiahan dan kelemahan, kelebihannya, rakyat dapat
menjalankan fungsi pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan
negara, sedangkan kelemahannya, kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu
terancam adanya penghentian ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya
dari badan perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya,
pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-program yang telah direncanakan.
2. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
Dalam
sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dan badan legislative dapat
dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif
(pemerintah) dan legislative (badan perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita
pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan ajaran Trias Politika.
Menurut
ajaran Trias Politika, kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu
sama lainnya terpisah dengan tegas. Ketika kekuasaan tersebut ialah sebagai
berikut:
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang-
Undang.
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuassan untuk mengadili.
Dalam
system pemisahan kekuasaan, badan eksekutif atau pemerintah terdiri dari
presiden sebagai kepala pemarintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri.
Sebagai
salah satu sistem dalam demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan juga memiliki
kelebihan dan kelemahannya. Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah karena
mereka tidak dapat dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan perwakilan
rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat melaksanakan program-programnya
dengan baik, sedangkan Kelemahannya, dapat mendorong timbulnya pemusatan
kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan dari rakyat.
3. Demokrasi dengan sistem referendum
Dalam
sistem refendum (pengawasa langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif
(badan perwakilan rakyat) selalu berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal
inipengawasannya dilaksanakan dalam bentuk refendum, yaitu pemungutan suara
langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legilatif. Sistem ini di bagi dalam
dua kelompok, yaitu referendum obligatoire dan referendum fakultatif.
Referendum obligatoire (refendum yang wajib)
Referendum
obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya suatu
undang-undang atau suatu peraturan. Artinya, suatu undang-undang baru dapat
berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat melalui referendum atau pemungutan
suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat.
Referendum fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum
fakultatif adalah refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang
sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya
perubahan-perubahan.
Demokrasi
dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan
negara Swiss. Seperti kedua sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki
kelebihan dan kelemahan.
Kelebihannnya, rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan
undang-undang.
Kelemahannya,
tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang
baik dan pembuatan undang-undang menjadi lebih lambat.
3.
Sifat-sifat Demokrasi
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
a. Demokrasi bersifat Politik
b. Demokrasi bersifat Yuridis
c. Demokrasi bersifat Ekonomis
d. Demokrasi bersifat Sosialis
e. Demokrasi bersifat Kultural
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
a. Demokrasi bersifat Politik
b. Demokrasi bersifat Yuridis
c. Demokrasi bersifat Ekonomis
d. Demokrasi bersifat Sosialis
e. Demokrasi bersifat Kultural