Konsep Dasar Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga
negara
Pengertian Bangsa dan Negara
Pengertian Bangsa
Beberapa definisi bangsa menurut para ahli:
a) Ernest Renan (Perancis)
Rakyat adalah sekelompok dari para manusia yang mempunyai
adat istiadat dan kebudayaan yang sama persisi, sedangkan pengertian
bangsa itu sendiri adalah sekelompok manusia yang ada dalam suatu ikatan batin
yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan tujuan atau cita cita
yang sama.
b) Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki
karakter dan sifat yang hamper sama karena persamaan nasib dan pengalaman
sejarah dan budayanya yang saling sama dan juga tumbuh berkembang bersama
dengan tumbuh kembangnya bangsa.
c) Kamus Besar Bahasa
Indonesia
Bangsa menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang yang
berada dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir. Kelompok ini umumnya
menempati bagian atau wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa sama, memiliki
sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam suatu
pemerintahan yang berdaulat.
d) Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dan
dirundingkan dalam wilayah yang sudah jelas batasan wilayahnya.
e) Ki Bagoes Hadikoesoemo
Lebih menekankan pengertian bangsa pada persatuan antara
orang dan tempat.
f) Jalobsen dan
Libman
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan
kesatuan (Politic unity).
g) Menurut Hans Kohn
Pengertian bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia
dalam sejarah.
Dari beberapa pendapat para ahli diatas, maka kita dapat
menyimpukkan bahwa suatu bangsa adalah suatu kelompok orang yang di persatukan
karena dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa,
agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah, dan dianggap ingin bernegara. Mereka
umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama.
Dari beberapa pengertian para ahli dan kesimpulan
tersebut, suatu bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur-unsur berikut:
a) Cita-cita bersama yang
mengikat dan menjadi satu kesatuan.
b) Perasaan senasib
sepenanggungan.
c) Karakter yang sama
d) Adat istiadat atau budaya yang
sama.
e) Satu kesatuan wilayah.
f) Terorganisir dalam
satu wilayah hukum.
g) Ada pendapat lain yang
mengatakan bahwa terbentuknya suatu bangsa terjadi karena adanya suatu
masalah-masalah politik. Diantaranya adalah
Pengertian Negara
Istilah negara merupakan terjemahan berbagai bahasa
didunia, yaitu: de staat (Belanda), the state (Inggris), L’etat (Perancis),
statum (Latin), lo stato (Italia), dan der staat (Jerman). Dan menurut bahasa
sansekerta negara berarti kota, sedangkan menurut suku-suku yang ada di
Indonesia negara adalah tempat tinggal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah/wilayah dengan
batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah
dengan teratur.
Dan dibawah ini adalah beberapa definisi Negara dari para
ahli:
a) Prof. Nasroen
Negara adalah sesuatu bentuk dari pergaulan hidup dan
oleh sebab itu harus juga di tinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan
dipahami.
b) Aristoteles
Negara atau disebut juga polis adalah persekutuan dari
keuarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
c) Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan
arti dan panggilan hukum kodrat.
d) Jean bodin
Negara adalah segala persekutuan dari keluarga-keluarga
dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang
berdaulat.
e) Logemann
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang
bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan masyarakat.
f) Prof. R.
Djokosoetono, S.H.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia-manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
Jadi secara garis besar, pengertian negara dari beberapa
definisi para ahli diatas adalah suatu wilayah yang mempunyai wewenang dan
kekuasaan untuk mengatur kelompok-kelompok masyarakat secara menyeluruh di
wilayahnya dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Untuk menerapkan
aturan negara memerlukan kekuatan untuk memaksa.
Unsur-unsur terbentuknya suatu Negara
Negara sebagai organisasi memiliki status yang kokoh
apabila didukung oleh tiga unsur pokok yang menjadi persyaratan mutlak
berdirinya suatu negara. Apabila salah satu unsur tidak ada, maka negara
menjadi tidak ada. Unsur tersebut disebut unsur konstitutif.
Menurut Oppenheim dan Lauterpacht unsur pokok tersebut
adalah rakyat/masyarakat, wilayah/daerah (meliputi udara, darat, dan perairan),
dan pemerintah yang berdaulat. Selain unsur pokok tersebut, masih terdapat
unsur yang keempat yaitu pengakuan dari negara lain yang disebut unsur deklaratif,
sebagai pelengkap dalam pergaulan internasional. Hal ini di akui dalam konvensi
Montevideo 1933 yang menyatakan bahwa “ Negara sebagai suatu pribadi hukum
internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi penduduk yang
menetap, wilayah tertentu, suatu pemerintah, dan kemampuan untuk berhubungan
dengan negara lain.
Unsur deklaratif adalah sifat yang ditunjukkan oleh
adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik
secara de facto maupun de jure serta masuknya negara dalam organisasi dunia
seperti PBB.
a) Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu
negara atau menjadi penghuni negara. Rakyat suatu negara dikelompokkan menjadi
penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Perbedaan
antara penduduk dan bukan penduduk menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban
tertentu. Hanya yang berstatus penduduk yang dapat melakukan pekerjaan di suatu
negara yang ditempatinya.
b) Wilayah
Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali
karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam suatu bentuk.
Seperti hal-hal berikut:
c) Pemerintah yang
berdaulat
Pemerintah yang berdaulat merupakan syarat berdirinya
suatu negara. Tanpa adanya pemerintah yang berdaulat tidak mungkin ada suatu
negara meskipun unsur yang lainnya ada. Pemerintah yang berdaulat mempunyai
kekuasaan sebagai berikut:
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal
28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya,
syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa
negara Indonesia bersifat demokrasi.
Hak dan Kewajiban sebagai warga Negara merupakan sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia:
a) Setiap warga
negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b) Setiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c) Setiap warga
negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
d) Setiap warga
negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
e) Setiap warga
negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f) Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh.
g) Setiap warga
negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia:
a) Setiap warga
negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b) Setiap warga
negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c) Setiap warga
negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d) Setiap warga
negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku
di wilayah negara Indonesia.
e) Setiap warga
negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa
kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Latar
belakang Bangsa dan Negara dan Hak dan kewajiban Warga Negara
Pada
hakikatnya manusia hidup tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia
senantiasa membutuhkan orang lain. Pada akhirnya manusia hidup secara
berkelompok-kelompok. Manusia dalam bersekutu atau berkelompok akan membentuk
suatu organisasi yang berusaha mengatur dan mengarahkan tercapainya tujuan
hidup yang besar. Dimulai dari lingkungan terkecil sampai pada lingkungan
terbesar. Pada mulanya manusia hidup dalam kelompok keluarga. Selanjutnya
mereka membentuk kelompok lebih besar lagi sperti suku, masyarakat dan bangsa.
Kemudian manusia hidup bernegara. Mereka membentuk negara sebagai persekutuan
hidupnya. Negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh kelompok manusia
yang memiliki cita-cita bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai
pemerintahan yang sama. Negara dan bangsa memiliki pengertian yang berbeda.
Apabila negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia maka
bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri. Di dunia ini
masih ada bangsa yang belum bernegara. Demikian pula orang-orang yang telah
bernegara yang pada mulanya berasal dari banyak bangsa dapat menyatakan dirinya
sebagai suatu bangsa. Baik bangsa maupun negara memiliki ciri khas yang
membedakan bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain di dunia.
Ciri khas sebuah bangsa merupakan identitas dari bangsa yang bersangkutan. Ciri
khas yang dimiliki negara juga merupakan identitas dari negara yang
bersangkutan. Identitas-identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa
menjadi identitas nasional bangsa.
Dengan perkataan lain, dapat dikatakan bahwa hakikat identitas asional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD kita, sistem pemerintahan yang diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional. Perlu dikemukaikan bahwa nilai-nilai budaya yang tercermin sebagai Identitas Nasional tadi bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang terbuka-cenderung terus menerus bersemi sejalan dengan hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya. Konsekuensi dan implikasinyaadalahidentitas nasional juga sesuatu yang terbuka, dinamis, dan dialektis untuk ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan funsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat. Dapat juga dikatakan bahwa warga Negara bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dengan hak yang diperoleh sebagai warga Negara serta kewajiban yang harus dipenuhi.
Dengan perkataan lain, dapat dikatakan bahwa hakikat identitas asional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD kita, sistem pemerintahan yang diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional. Perlu dikemukaikan bahwa nilai-nilai budaya yang tercermin sebagai Identitas Nasional tadi bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang terbuka-cenderung terus menerus bersemi sejalan dengan hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya. Konsekuensi dan implikasinyaadalahidentitas nasional juga sesuatu yang terbuka, dinamis, dan dialektis untuk ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan funsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat. Dapat juga dikatakan bahwa warga Negara bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dengan hak yang diperoleh sebagai warga Negara serta kewajiban yang harus dipenuhi.
Landasan hukum
UUD 1945 pasal 26,27,28 dan 30 :
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang
Tujuan Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban warga negara
untuk mensejahterakan kehidupan bangsa dan negara indonesia. dan
mempersatukan seluruh rakyat indonesia...
http://mamantaufikurahman.blogspot.com/2015/03/konsep-dasar-bangsa-dan-negara-serta.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar